News
Jumat, 10 Maret 2023 - 09:55 WIB

Dulu PNS Dilarang Punya Saham, Sekarang Boleh tapi Ada Syaratnya

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan tak berarti penyelenggara negara tidak boleh memiliki saham.

Advertisement

Dia mengatakan kepemilikan saham oleh pegawai negeri sipil (PNS) seperti pegawai DJP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 [1980] dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Advertisement

“Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 [1980] dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Lalu, dalam PP No.53/2010, apakah boleh pegawai pajak punya saham atau surat berharga lainnya? Berikut perincian aturannya.

Dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Advertisement

Lalu, Pasal 12 ayat (1) dinyatakan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Terakhir, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Dalam bagian penjelasan, dikatakan penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat akan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Advertisement

Singkatnya, seperti yang dikatakan Pahala, PNS berhak memiliki saham hanya jika bukan saham miliki negara dan tak berhubungan dengan pekerjaannya.

Pahala mengatakan KPK bakal mendalami 280 perusahaan tempat 134 pegawai DJP memiliki saham. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Hal tersebut, lanjut Pahala, untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.

Advertisement

“Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” tutup Pahala.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham, Begini Aturan Kepemilikan Saham Oleh PNS

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif