News
Selasa, 18 Juli 2023 - 15:27 WIB

Dulu Merebut Istri Orang, Hakim Danu Akhirnya Dipecat karena Pakai Narkoba

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Danu Arman karena terbukti memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Sebelum dipecat karena memakai narkoba, Danu pernah mendapat hukuman karena merebut istri orang.

Advertisement

Perilaku tercela salah satu wakil Tuhan itu melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/7/2023).

Advertisement

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/7/2023).

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.
Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” lanjut Amzulian seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi.

Advertisement

“Insyaallah bisa,” jawab Danu.

Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor).

MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif