News
Sabtu, 19 Februari 2022 - 03:28 WIB

Dukung Polisi, GP Ansor Sebut Penembakan Laskar FPI Bukan Kejahatan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo GP Ansor (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan tegas polisi terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022), menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

Advertisement

Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.

Baca Juga: Saksi Ahli: 6 Laskar FPI Tertembak di Organ Vital

Advertisement

Baca Juga: Saksi Ahli: 6 Laskar FPI Tertembak di Organ Vital

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi,” katanya.

Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Advertisement

Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Begini Analisis Refly Harun Kala Penembakan Laskar FPI ke ICC Den Haag 

“Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum,” ucapnya.

Advertisement

GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.

Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari. GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Eks Elite FPI Dirikan Perisai Bangsa, Tonton G30S/PKI

Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif