News
Rabu, 3 Februari 2021 - 10:54 WIB

Dukun Pengganda Uang Tipu Warga, Korban Disuruh Beli Minyak Biroworojo Rp4 Juta

Jalu Rahman Dewantara-harianjogja.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dukun. (Okezone.com)

Solopos.com, KULONPROGO -- Seorang warga Kulonprogo, DIY, diringkus aparat kepolisian setempat. Ia diduga telah melakukan aksi penipuan berkedok sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Tersangka berinisial TM, 28, warga Dusun Kalidengen I, Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon. Ia ditangkap oleh Unit IV Reskrim dan Tim Buser Reskrim Polres Kulonprogo di rumahnya di wilayah Dusun Temonan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Selasa (2/2/2021) sore.

Advertisement

Baca juga: Kisah Dukun Cabul di Wonogiri: Dulu Dicabuli, Kini Jadi Tersangka Pencabulan

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan seorang warga Sleman, yang mengaku ditipu TM. Korban yang bernama Amrita, 35, asal Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman ini sebelumnya meminta bantuan TM untuk menggandakan uang pada Rabu (6/1/2021). Namun bukan uang yang korban dapat, melainkan kerugian hingga jutaan rupiah.

Pasalnya, TM meminta uang kepada korban sebesar Rp4 juta dengan dalih untuk membeli satu botol minyak biroworojo. Minyak tersebut sebagai syarat penarikan uang gaib. Korban juga diminta menyediakan tiga buah kardus untuk menyimpan uang yang akan ditarik.

Advertisement

Baca juga: Penipuan Modus Hipnotis dan Pinjam Uang Bikin Heboh Warganet Sragen, Ini Kata Polisi

"Namun sudah sampai melaksanakan tiga kali ritual hasil tidak ada. Selanjutnya pelapor merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kulonprogo," terang Jeffri kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Atas kejadian itu, aparat Polres Kulonprogo langsung menangkap TM dan kini telah mendekam di ruang tahanan. Dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa satu botol minyak wangi dan tiga buah kardus. "Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Jeffri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif