News
Senin, 22 Februari 2016 - 14:10 WIB

"Dukun" Asal Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dukun (Prweb.com)

Seorang tukang pijat mengaku sebagai dukun di Malaysia menghadapi vonis lantaran dituding melakukan penipuan.

Solopos.com, SOLO – Kabar mengejutkan datang dari Negeri Jiran, Malaysia. Tukang pijat perempuan asal Indonesia yang mengaku sebagai dukun dihukum 7 tahun penjara karena menipu 2 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Baru, Malaysia.

Advertisement

Dilansi Asiaone, Minggu (21/2/2016), terpidana dituding telah melakukan 22 kecurangan dalam sebuah kerja sama bisnis hingga mengakibatkan kerugian sebesar 100.000 ringgit atau sekitar US$33,570 atau jika dirupiahkan senilai Rp453 juta.

Sabtu 20 Februari 2016, hakim Mohamad Nasrudin Mohamed yang telah menjatuhkan hukuman kepada Riskiyah Jumali setelah perempuan 42 tahun itu mengaku bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Pada persidangan, ibu dari 4 orang anak ini mengatakan telah menipu seorang perawat bernama Faizah Mohammad, 39. Saat itu Riskiyah mengaku sebagai dukun atau bomoh yang dapat membuat usaha korbannya mendapat keuntungan berkali-kali lipat.

Advertisement

Dengan bujuk rayunya, ia meminta korban untuk menyerahkan uang berjumlah 67.500 ringgit atau sekitar Rp 217 juta dalam 21 transaksi yang ke 4 bank pada lokasi berbeda. Transaksi dilakukan pada 7 Mei hingga 2 Juli tahun lalu.

Selain Faizah, ibu dari 4 orang ini juga menipu seorang guru bernama Norai Salleh 42 tahun dengan nilai kerugian sebesar 40.000 ringgit atau sekitar Rp128 juta. Transaksi dilakukan pada Desember 2014 di Bandar Baru Kubang Kerian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif