Berikut tahapan redenominasi rupiah dalam rencana Bank Indonesia.
Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia menyatakan sedikitnya ada tiga fase yang akan ditempuh dalam implementasi kebijakan redenominasi rupiah. Dalam rencana awal, redenominasi rupiah akan memotong tiga angka dalam nominal uang rupiah saat ini.
Seusai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengemukakan begitu RUU Redenominasi Uang Rupiah disahkan DPR, maka edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat memegang peran kunci dan utama.
“Perlu sosialisasi karena Indonesia luas dan rakyatnya banyak dengan background pendidikan yang beda-beda kita mesti bisa melakukan sosialisasi dengan baik, mudah dipahami dan tidak terjadi miskomunikasi,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/7/2017).
Agus menjelaskan empat tahap tersebut. Pertama, tahap persiapan. Apabila Pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, maka 2018-2019 akan menjadi tahap persiapan.
Kedua, pada 2020-2024 adalah masa transisi ketika bank sentral mulai menerbitkan uang baru yang telah diredenominasi. “Saat itu di Indonesia akan ada Rupiah lama dan Rupiah baru, bersama, dan harga-harga barang dan jasa harus dengan undang-undang untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama,” paparnya.
Ketiga, adalah tahap face out atau penarikan uang lama yang berlangsung pada periode 2025-2029. “Jadi ada waktu kira-kira 11 tahun lah periode [persiapan implementasi redenomonasi] ini berjalan.”