Solopos.com, SOLO–Hanya ada satu tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) hari ini.
Tanggal merah tersebut merupakan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.
Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1006, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Merujuk pada lampiran regulasi tersebut, tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 jatuh pada hari ini, yakni tanggal 22 yang merupakan Hari Raya Nyepi.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada Kamis (23/3/2023) atau besok.
Berikut tanggal merah atau hari libur nasional pada Maret dan bulan-bulan selanjutnya 2023:
Berikut cuti bersama pada 2023:
Pemerintah menginstruksikan seluruh lembaga, instansi, unit kerja, perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah mengatur penugasan pegawai/karyawan/pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Terkait pelaksanaan cuti bersama, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian tanggal merah pada Januari 2023.
Demikian informasi tanggal merah Maret 2023 yang perlu diketahui.