Solopos.com, TARAKAN — Seorang tentara berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur berinisial W, 13.
Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat tentang aksi pencabulan oleh oknum tentara yang merupakan anggota satuan tempur TNI AD itu.
“Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan,” kata Kapten Mahfudz di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Sumeni, Mata-Mata Sragen Legendaris Penakluk Tentara Belanda
Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
M ditangkap pada Selasa (23/5/2022) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internal TNI AD sempat dimintai keterangan.
Baca Juga: Mabes TNI: Tentara Dilarang Minta Bantuan Lebaran dengan Alasan Apapun
Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M berlaku cabul saat W sendirian di rumah.
“Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam sampai sekarang, biasanya ceria,” kata F sembari mengatakan adiknya mengenal pelaku pada Januari 2022.