News
Kamis, 30 September 2021 - 20:01 WIB

Duh, Angkut Sepeda di Mobil Pribadi Dapat Tilang

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Potongan gambar dari video pembawa sepeda yang diberi tilang oleh polisi. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pengemudi diberi bukti pelanggaran (tilang) gara-gara membawa sepeda angin yang akan diservis ke bengkel di mobilnya.

Loh, di mana pelanggarannya?

Advertisement

Kejadian itu terdokumentasi dalam sebuah video yang beredar di internet.

Video itu memperlihatkan pengemudi mobil yang dihentikan polisi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Advertisement

Video itu memperlihatkan pengemudi mobil yang dihentikan polisi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas Kena Tilang Vaksin, di Solo Sudah Mulai Hlo 

Versi polisi, pengemudi mobil salah karena mengangkut sepeda di dalam.

Advertisement

Alat Khusus

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket.

Perbincangan antara pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

Advertisement

“Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang,” lanjut Rizki.

Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengemudi Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara 

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

Advertisement

“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah,” kata polisi.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

“Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” kata polisi lagi.

Salah Pasal

Benarkah tindakan polisi memberi tilang mobil pribadi yang mengangkut sepeda?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan anggota Polri tersebut salah menerapkan pasal.

“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo kepada detik.com.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’ (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” papar Sambodo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif