News
Senin, 27 September 2021 - 03:37 WIB

Duh, 150 Hakim di Jatim Diadukan karena Melanggar Kode Etik

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Rizieq Syihab, Novel Bamukmin, maju memprotes hakim PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (detik.com)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial karena melanggar kode etik.

Jumlah ini terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

Advertisement

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya menelusuri aduan-aduan tersebut.

Kerja Sama

“Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Advertisement

Kerja Sama

“Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Eksploitasi Anak, Dulu Bocah Silver kini Bayi Silver 

Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat.

Advertisement

“Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujarnya.

Sanksi Berat

Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan disanksi berat.

Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

Advertisement

“Nah, yang ‘hitam-hitam’ ini kami sudah sepakat dengan MA untuk ‘dihabisi’,” katanya.

Baca Juga: Ijazah Jaksa Agung Simpang Siur, Yang Benar Lulusan Mana? 

Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.

Advertisement

Hakim Putih

Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.

“Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak,” ujarnya.

Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.

Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Mudah Disuap

Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.

“Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini,” kata Mukti.

Jika menemukan hakim jenis ini masyarakat bisa melaporkan ke KY.

Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif