News
Jumat, 17 Agustus 2012 - 19:30 WIB

DUGAAN SUAP: 2 Hakim Adhoc Tipikor Tangkapan KPK Mantan Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (dok)

Bambang Widjojanto (dok)

JAKARTA–KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor di Semarang berinisial HK dan KM. Keduanya merupakan mantan pengacara.
Advertisement

“KM dan HK itu hakim adhoc tapi mantan pengacara,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012).

Bambang mengatakan dua hakim adhoc yang ditangkap tersebut selama ini dikenal memiliki track recod kelam yakni kerap membebaskan terdakwa korupsi.

“Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor,” ujar Bambang Widjojanto.

Advertisement

Bambang mengatakan, tim KPK begitu mendapatkan informasi mengenai dua hakim adhoc lantas melakukan pemantauan. Kemudian tim mendapatkan informasi mereka akan melakukan transaksi dengan pengusaha bernama Sri Dartuti.

“Begitu dapat informasi ditelusuri sampai kemudian terjadi penyerahan. Uangnya diambil di depan parkiran PN Semarang,” papar Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dua hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp150 juta. Penangkapan dilakukan di depan halaman PN Semarang Jawa Tengah pada Jumat pagi.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif