News
Senin, 8 Juli 2019 - 18:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Dalam Putusan PK Baiq Nuril, Ini Bantahan MA

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sinyalemen adanya tindakan maladministrasi dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) muncul. Dugaan itu dikeluarkan Ombudsman RI.

Menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada kemungkinan MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan saat menerbitkan keputusan PK kasus Baiq Nuril. Ninik menganggap potensi maladministrasi ada dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan kasus.

Advertisement

Sinyalemen itu lantas dijawab MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya memang memiliki Perma No 3/2017 seperti yang disebutkan Ombudsman RI. Akan tetapi, Perma itu disebutnya hanya berlaku ketika ada perempuan yang berhadapan dengan masalah hukum.

“Saya menyatakan [sinyalemen Ombudsman] itu tidak relevan dan tidak berdasar,” kata Andi di kantornya, Senin (8/7/2019).

Bantahan atas sinyalemen Ombudsman dikeluarkan karena MA menganggap peraturannya hanya berlaku bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai penjelasan Andi, adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak.

Advertisement

Pada perkara yang menjeratnya, Baiq Nuril berposisi sebagai terdakwa. Karena itu, MA tidak mengacuhkan tudingan Ombudsman. “Terdakwa disini perempuan, sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya,” katanya.

“Perma itu hanya pedoman kami bagaimana kami bersikap, contoh, jika ada putusan hakim bahwa terjadi tindak pidana itu karena besar peranan saksi korban, dia pakai baju ini, itu tidak boleh.”

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif