News
Selasa, 12 Juni 2012 - 17:22 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN: UNS Siap Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UNS, Ravik Karsidi

Rektor UNS, Ravik Karsidi (dok)

SOLO--Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan sarana prasarana di 16 perguruan tinggi negeri (PTN), salah satunya UNS.

Advertisement

Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi MS mengungkapkan sebagai warga negara yang baik ia siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk diperiksa. Tapi hingga Selasa (12/6/2012), UNS belum menerima surat pemanggilan dari KPK. “Saya siap saja,” ujarnya kepada wartawan di Che-Es Resto, Manahan, Solo, Selasa.

Ia menerangkan tahun 2010 UNS menerima dana dari pemerintah sebanyak Rp448 miliar. Mekanismenya setelah Ditjen Dikti menetapkan alokasi anggaran, setiap universitas diminta mengajukan detail rencana penggunaan anggaran ke Ditjen Dikti. Lalu Dikti menetapkan pagu anggaran setiap universitas. Saat itu UNS mendapatkan anggaran Rp448 miliar. “Saya tidak tahu angka 40 miliar yang disebut-sebut itu, termasuk dalam Rp448 miliar itu atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana dikutip dari media Kompas, Kamis (7/6), berdasarkan data di KPK, 16 PTN itu antara lain meliputi Universitas Sebelas Maret Rp40 miliar, Universitas Sumatera Utara dengan nilai proyek Rp30 miliar, Universitas Brawijaya Rp30 miliar, Universitas Udayana Rp30 miliar, Universitas Jambi Rp30 miliar, Universitas Negeri Jakarta Rp45 miliar, dan Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Rp45 miliar, Universitas Jenderal Soedirman Rp30 miliar, Universitas Sriwijaya Rp75 miliar, Universitas Tadulako Rp30 miliar, Universitas Nusa Cendana Rp20 miliar, Universitas Pattimura Rp35 miliar, Universitas Negeri Papua Rp30 miliar, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rp50 miliar, Universitas Negeri Malang Rp40 miliar, dan Institut Pertanian Bogor Rp40 miliar.

Advertisement

Menurut Ravik pengaloksian anggaran yang dilakukan UNS sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa.
Ditjen Dikti, ungkapnya, juga sudah membentuk tim khusus untuk memverifikasi apakah pengalokasian anggaran di 16 PTN sudah sesuai dengan Kepres 80/2003.

“Setelah diverifikasi, juga sudah sesuai,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif