News
Selasa, 12 November 2013 - 21:30 WIB

DUGAAN PENYELEWENGAN BANSOS: Waldjinah Diperiksa Kejari Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waldjinah (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Maestro keroncong asal Solo, Waldjinah, diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2011, Selasa (12/11). Pelantun lagu walang kekek itu diperiksa selaku ketua panitia Solo Keroncong Festival 2011 yang menerima bansos Rp10 juta.

Informasi yang dihimpun solopos.com di kantor Kejari, Selasa, Waljinah didampingi pengacaranya, Muhammad Taufiq, tiba di kejari pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa oleh Kasipidsus, Erfan Suprapto, di ruang Pidsus. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu jam itu sebanyak 18 hal ditanyakan kepada Waldjinah.

Advertisement

Pengacara Waldjinah yang akrab disapa Taufiq itu saat ditemui Espos usai pemeriksaan mengatakan, kedatangan Waldjinah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tersebut.

Kepada jaksa Waldjinah menerangkan, kata Taufiq, pihaknya mengajukan bansos ke Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp340 juta, 2011 silam. Dana tersebut sedianya digunakan untuk keperluan operasional Solo Keroncong Festival di kawasan Ngarsopuro.

“Namun, Bu Waldjinah hanya menerima dana Rp10 juta, tidak lebih dan tidak kurang. Seluruh dana telah digunakan untuk keperluan kegiatan. Tadi [saat diperiksa] Bu Waldjinah menyerahkan bukti rekening Bank Jateng yang digunakan beliau untuk menerima bansos. Selain itu beliau juga menunjukkan bukti proposal kegiatan,” ungkap Taufiq.

Advertisement

Kasipidus Kejari Solo, Erfan, saat dimintai konfirmasi solopos.com menerangkan, Waldjinah diperiksa sebagai saksi. Penyanyi keroncong tersebut merupakan salah satu dari 47 penerima bansos yang turut diperiksa. Selain Waldjinah, pihak lain yang telah diperiksa seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan atau lembaga kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan kepanitiaan kegiatan yang diadakan perkumpulan/komunitas masyarakat.

“Bu Waldjinah menunjukkan bukti-bukti yang kami perlukan. Semua tidak ada masalah. Bansos yang diterima beliau telah digunakan sebagaimana mestinya,” tandas Erfan.

Advertisement

Lebih jauh diungkapkannya, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bansos dilaksanakan atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, sejak awal bulan ini. Dari data yang diperoleh, ada 47 LSM dan 57 sekolah di Solo yang menerima bansos. Bansos yang diterima setiap LSM dan lembaga kemasyarakatan sebesar Rp2 juta-Rp10 juta.

Sedangkan bansos yang diterima setiap sekolah sebesar Rp20 juta-Rp50 juta. Dana yang diterima pihak TK hingga SMA/SMK yang kebanyakan swasta itu merupakan bansos 2010.
“Seluruh LSM telah kami panggil, tapi hanya 16 LSM yang memenuhi. Administrasi pihak yang sudah diperiksa tidak ada masalah. Selebihnya terindikasi fiktif, karena alamat dan identitas LSM tidak jelas. Setelah kami telusuri keberadaan LSM-LSM itu tidak ada. Pemeriksaan pihak sekolah sudah duluan dilaksanakan dan semuanya tidak ada masalah,” papar imbuh Erfan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan dipaparkan ke kejati, akhir bulan ini. Erfan bakal melanjutkan proses hukum jika telah mendapat petunjuk kejati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif