News
Senin, 3 April 2017 - 23:00 WIB

DUGAAN MAKAR : Rachmawati Cs Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rachmawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan makar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Para tersangka dugaan makar, Rachmawati cs, menggugat Kapolri ke pengadilan internasional.

Solopos.com, JAKARTA — Para tersangka dugaan perencanaan makar “jilid pertama”, Rachmawati Soekarnoputri dkk, menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan ke Pengadilan Internasional. Menurut kubu Rachmawati cs, gugatan itu sudah diajukan.

Advertisement

“Sudah diajukan pada Maret 2017,” kata pengacara para tersangka dugaan upaya makar, Dahlia Zein, di Jakarta Senin (3/4/2017).

Dahlia menyebutkan gugatan diajukan secara kelompok yakni Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Zamran, dan Rizal Kobar. Dahlia mengatakan tim pengacara penggugat memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran gugatan untuk mengumpulkan bukti.

Salah satu bukti yang dipersiapkan permohonan penangguhan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang ditolak kepolisian. Dahlia menyatakan tim kuasa hukum akan melakukan yang terbaik untuk membela para aktivis tersebut. Polda Metro Jaya menangkap para tersangka tersebut menjelang aksi 212, 2 Desember 2016.

Advertisement

Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.

Sementara itu, para tersangka perencaan makar yang ditangkap sebelum aksi 313, termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. “Jaminannya adalah keluarga,” kata Dahlia Zein yang juga menjadi pengacara Al Khaththath. Baca juga: Tersangka Makar Butuh Rp3 Miliar untuk Gulingkan Jokowi.

Dahlia mengatakan bahwa pihaknya menjadi kuasa hukum lima tersangka pemufakatan jahat, yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Sebagian besar para tersangka, kata Dahlia, telah berkeluarga. Namun, seorang lainnya, Zaenuddin, tercatat masih mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi.

Advertisement

Dahlia berjanji kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dini hari. Baca juga: Aksi 313 Cuma Pemanasan, Ini Grand Design “Revolusi” Seusai Pilkada Jakarta.

Para tersangka dikenai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif