News
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:13 WIB

Dugaan Langgar Etik, 16 Perwira Polri Ditempatkan di Patsus

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers penon-aktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (20/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8/2022) sebanyak 12 orang.

Advertisement

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” ungkap Dedi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Advertisement

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

“Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri atas tiga AKBP dan satu kompol,” ujar dia.

Advertisement

Ke-16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

“Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka? Begini Jawaban Polri

Advertisement

Sehari sebelumnya, Jumat (12/8/2022), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif