News
Selasa, 25 Agustus 2015 - 20:00 WIB

DUGAAN KRIMINALISASI PEJABAT : Wapres Minta Kasus Perdata Jangan Dipidanakan, Ini Kata Budi Waseso

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

Dugaan kriminalisasi pejabat memang belum pernah terbukti secara hukum. Namun, Wapres meminta kasus perdata tidak dipidanakan.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso memastikan tak akan sembarangan memidanakan kasus-kasus perdata. Pernyataan itu menanggapi permintaan Wapres Jusuf Kalla agar penegak hukum tidak mudah menindak kasus-kasus perdata ke ranah pidana.

Advertisement

Yang dimaksudkan adalah kasus wanprestasi, ingkar janji, atau belum terpenuhinya target kontrak. Terlebih, kata Jusuf Kalla, bila kasus itu baru berpotensi merugikan negara yang dinyatakan dalam hasil audit untuk suatu proyek pemerintah. Wapres berpendapat bila kasus tersebut dipidanakan, maka dikhawatirkan menghambat proyek.

“Ya pasti dong, kalau perdata tidak boleh dan tidak bisa dipidanakan,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut Budi Waseso, kalau ada pihak yang salah mengambil kebijakan, belum tentu masuk persoalan pidana. Karena itu sebuah kasus mesti dikaji terlebih dahulu, bila ada unsur pidana, maka hal tersebut segera ditindak.

Advertisement

“Kalau saya mengambil kebijakan untuk kepentingan yang lebih besar dan tak ada yang saya rugikan atau diuntungkan. Itu tidak bisa dipidanakan,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang dianggap negatif juga harus dikaji apakah ada unsur kerugian negara atau tidak. Sebaliknya apabila kebijakan tersebut justru menguntungkan negara, maka penyidik pun tak dapat mempidanakan. “Kalau kebijakannya saja tidak mungkin saya pidana, apalagi yang menguntungkan negara,” katanya.

Budi Waseso yakin kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Bareskrim Polri merupakan kasus pidana bukan perdatan. “Insya Allah, karena kita selalu gelar ya. Kita selalu menghadirkan saksi ahli jadi bukan pendapat penyidik semata,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif