News
Jumat, 21 Agustus 2015 - 17:30 WIB

DUGAAN KRIMINALISASI PEJABAT : Kerugian Negara Jadi Pasal Karet? Ini Tanggapan Budi Waseso

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Dugaan kriminalisasi pejabat negara muncul sejak kasus-kasus yang menyeret pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso berpendapat dalam pemberantasan korupsi, soal kerugian tidak dapat dikatakan sebagai pasal karet.

Advertisement

“Tidak seperti itu, kita baca undang-undang korupsi sendiri. Potensi adanya tindak pidana saja sudah masuk kategori pidana, itu baru potensi” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Pernyataan Budi Waseso tersebut menanggapi komentar Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan yang meminta penegak hukum mempertegas definisi kerugian negara dalam pengertian korupsi. Sebab, pemerintah tidak ingin definisi kerugian negara dijadikan alat menyeret pihak tertentu ke persoalan hukum.

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan dalam undang-undang korupsi disebutkan potensi kerugian negara saja sudah masuk kategori pidana. “Itu baru potensi,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, dia mengungkapkan penegakan hukum korupsi tidak serta merta mengedepankan hal tersebut. Menurut Budi Waseso, yang terpenting adalah menyelamatkan serta mengembalikan kekayaan negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menginginkan kebijakan pemerintah tidak dibawa ke ranah pidana serta persoalan perdata tidak boleh diseret ke pidana. Karena itu, Menkopolhukam berkomitmen untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Situasi yang dimaksud adalah kepastian hukum untuk mempermudah, sehingga mempercepat proses pembangunan.

Pernyataan senada juga muncul dalam sebuah wawancara Luhut Binsar Panjaitan oleh Aiman Wicaksono di Kompas TV beberapa waktu lalu. Luhut mencontohkan proyek mobil listrik yang membuat Dahlan Iskan diperiksa. “Misalnya mobil listrik, yang salah sana, yang beri perintah ikut salah. Bisa-bisa semua orang masuk penjara,” kata Luhut.

Advertisement

Luhut enggan menyebut adanya kriminalisasi dalam kasus itu, namun meminta penegak hukum menggunakan nurani. Namun, dia blak-blakan mengatakan ada pihak-pihak yang suka menangkap orang dan meminta agar tidak mencari-cari kesalahahan. Namun, Luhut tak menyebut pihak itu secara langsung.

“Kamu jangan suka lihat orang susah. Kalau kamu bahagia nangkapin orang, ya bubar lah. Nuranimu saja, kamu sakit jiwa atau apa lho. Tapi kalau kau cari-cari, pasti ada yang salah,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif