News
Selasa, 16 Juni 2015 - 09:55 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Yusril: BPK Tak Temukan Kerugian Negara dalam Pembangunan 21 Gardu Induk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi PLN yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka ditangani Kejakti DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meyakini sampai saat ini tidak ditemukan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, Dahlan yang juga pemilik media Jawa Pos Grup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Pulau Jawa, Bali, dan NTB, dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Pada intinya kami berkesimpulan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut,” tutur Yusril kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Yusril, juga telah melakukan kajian dalam perkara tersebut dan hasilnya menurut Yusril, tidak ada sedikit pun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Advertisement

“Coba di-cross check dengan hasil pemeriksaan BPK. Memang ada keterlambatan tapi semua telah diselesaikan. BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif