News
Selasa, 16 Juni 2015 - 13:00 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Diperiksa 3 Jam, Dahlan Minta Izin Salat Zuhur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi PLN yang ditangani Kejakti DKI menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Advertisement

Dahlan terlihat lelah seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Dahlan meminta izin untuk melaksanakan ibadah Salat Zuhur untuk kemudian melanjutkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Saya mau salat dulu, sebentar sudah azan,” tutur Dahlan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Selain itu, Dahlan juga bungkam saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya kali ini sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Dahlan menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra yang kini merangkap menjadi juru bicara Dahlan Iskan, selama proses hukum gardu listrik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berlangsung.

“Tanya Pak Yusril saja ya, dia jubirnya,” kata Dahlan.

Diberitakan, pemilik media nasional Jawa Pos Grup itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek Rp1.063 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif