News
Minggu, 8 Desember 2013 - 11:25 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : Anggota Komisi VII: Dirut PLN Tidak Perlu Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLN (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLOPOS — Anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR, Dewi Aryani, berpendapat Nur Pamudji seyogianya tidak perlu mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) di tengah situasi pembenahan internal PT PLN.

“Berita pengunduran diri Dirut PT PLN cukup mengagetkan saya. Setahu saya Pak Nur Pamudji orang yang jujur dan baik. Jadi, tidak semestinya mengundurkan diri,” katanya saat berada di Tegal, Sabtu (7/12/2013).

Advertisement

Sebelumnya, Nur Pamudji mengajukan permohonan mundur dari jabatannya terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Agung. Dewi mengatakan penggantian peralatan PLN yang sudah tua memang harus dilakukan.

“Jika dalam pembenahan di PLN ada yang ditakutkan terkait dengan korupsi, bisa saja dirut meminta pandangan dan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” kata Dewi.

Anggota Fraksi PDIP DPR itu berpendapat kerja sama dengan KPK akan lebih baik dilakukan dan KPK akan membantu karena memang listrik menjadi hajat hidup rakyat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif