News
Selasa, 14 Februari 2023 - 17:54 WIB

Dugaan Korupsi BTS Kemenkominfo Rugikan Negara Rp1 Triliun, Begini Kronologinya

Rudi Hartono  /  Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kasus dugaan korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2022). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo pada 2020 – 2022.

Pantauan Bisnis.com di lokasi, Plate tiba pukul 08.50 WIB dengan menggunakan kemeja warna biru dongker atau navy. Politiku Partai Nasdem diperiksa dalam waktu yang lama.

Advertisement

Sebelumnya, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (9/2/2023) lalu. Saat itu, dia mengikuti kegiatan perayaan Hari Pers Nasional bersama Presiden Joko Widodo di Sumatra Utara.

Lalu bagaimana kronologi dan latar belakang kasus korupsi BTS itu? Berikut ulasannya.

Advertisement

Lalu bagaimana kronologi dan latar belakang kasus korupsi BTS itu? Berikut ulasannya.

Dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G mengemuka setelah masyarakat mengeluhkan koneksi internet yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat diterapkan pembelajaran daring atau online akibat dampak pandemi Covid-19 pada 2020. Dari keluhan masyarakat tersebut, Kejagung kemudian menyelidiki.

Berdasar penyelidikan, diketahui pada 2020-2022 ada proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Proyek itu bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Advertisement

Kejagung menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Dari total nilai kontrak proyek senilai Rp11 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Seiring berjalannya waktu Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, meliputi Anang Achmad Latief, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo; Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) 2020.

Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Advertisement

Hal itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sementara, Galumbang bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah suplier.

Sedangkan, Yohan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodasi kepetingan Anang.

Advertisement

Ketiganya kini ditahan. Anang dan Yohan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedang Galumbang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendalami penyidikan, Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus BTS Kominfo: Kronologi dan Komitmen Sang Menteri Hormati Proses Hukum

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif