News
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:20 WIB

Dua WNI Bawa Gepokan Uang Senilai Hampir Rp400 Juta Ditangkap di Singapura

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gepokan uang tunai senilai hampir Rp400 juta yang dibawa WNI di Singapura. Mereka ditangkap ICA Singapura pada Rabu (10/5/2023). (Istimewa/ICA/Facebook)

Solopos.com, SINGAPURA — Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) tertangkap tangan membawa gepokan uang rupiah senilai hampir Rp400 juta di Singapura, Rabu (10/5/2023).

Mereka ditangkap oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) di Singapore Cruise Centre.

Advertisement

“Kami menemukan sejumlah besar mata uang yang tidak disampaikan sebelumnya yang dibawa oleh dua wanita Indonesia yang tiba di Singapura dengan kapal feri,” tulis ICA lewat akun resmi mereka di Facebook.

Petugas lantas mengarahkan kedua perempuan itu guna pemeriksaan menyeluruh. Setelah dilakukan X-ray pada bagasi mereka, petugas menemukan tiga tumpukan uang yang dibungkus kantong plastik.

Uang itu ditempatkan di dalam dua koper dan ransel. Jumlah total mata uang asing yang tidak disampaikan itu nilainya lebih dari S$35.600 atau hampir Rp400 juta.

Advertisement

“Kasus ini diteruskan ke Kepolisian Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tulis laman ICA.

Lebih lanjut akun itu menyampaikan bahwa turis asing diingatkan bahwa mereka diwajibkan undang-undang untuk menyerahkan laporan lengkap dan akurat kepada Kepolisian Singapura saat memasuki atau meninggalkan Singapura dengan membawa nilai total Instrumen Negosiasi Pembawa dan Mata Uang (CBNI) melebihi S$20.000 (atau setara dalam mata uang). 

Kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.

Advertisement

Kelalaian melaporkan pergerakan mata uang fisik atau instrumen yang dapat dinegosiasikan oleh si pembawa (CBNI) merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 60(1) Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) (CDSA), 1992.

Si pembawa dapat dihukum dengan denda tidak melebihi S$50.000, atau hukuman penjara tidak melebihi tiga tahun, atau keduanya. CBNI juga dapat disita dan setelah terbukti, dapat juga disita.

“Sebagai penjaga perbatasan Singapura, ICA berkomitmen untuk melindungi Singapura dengan menjaga keamanan dan keamanan perbatasan kami, sekaligus memfasilitasi perdagangan dan perjalanan yang aman,” pungkas postingan laman tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif