News
Senin, 19 Desember 2011 - 20:51 WIB

Dua tersangka penggelapan mobil dibekuk di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polresta Solo membekuk dua pelaku penggelapan mobil di sekitar halaman The Sunan Hotel, Laweyan, Solo, Minggu (18/12/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka adalah Bambang Suradi alias Bambang dan Subarjono. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza B 1367 EFD.

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan dua tersangka di wilayah Sleman, DIY. Kejadian bermula ketika beberapa hari sebelumnya dua pelaku meminjam mobil rental milik Wahyu Anggara, 22, warga Semarang yang mempunyai usaha rental mobil di daerah Sleman. Dalam peminjaman tersebut, dua tersangka tidak mengembalikan mobil rental yang disewanya.

Advertisement

Merasa curiga, korban lalu melakukan pengejaran dengan mengontrol Global Positioning System (GPS) yang terpasang di dalam mobil tersebut. “Korban mendapatkan informasi bahwa mobil itu dibawa oleh pelaku ke daerah Solo. Dari hasil pantauan GPS itu diketahui mobil berhenti di halaman parkir sebuah rumah sakit di kawasan Slamet Riyadi,” papar Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin (19/12).

Setelah mengetahui keberadaan mobil, kata Sis, korban lantas melaporkan kepada pihak Polsek Melati, Sleman, DIY. Dari laporan tersebut, petugas Polsek Melati langsung menghubungi pihak Polresta Solo untuk menangkap pelaku.

(m98)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukum Mobil Penggelapan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif