News
Jumat, 30 Juli 2010 - 13:38 WIB

Dua terdakwa listrik masuk desa buron

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan–Dua terdakwa dugaan kasus penyimpangan Program Listrik Masuk Desa (PLMD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Mereka sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata anggota tim penyidik Kejari Pamekasan, Safi Hadari, di Pamekasan, Jumat (30/7).

Advertisement

Ia menjelaskan, kedua terdakwa itu masing-masing Herman Wahyudi dan Herman Cahyono. Keduanya merupakan rekanan pelaksana proyek PLMD senilai Rp 8,2 miliar.

Safi Hadari menjelaskan, pihak Kejari kini telah melakukan koordinasi dengan Kejari di seluruh Indonesia, guna membantu menangkap kedua buron kasus PLMD tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kejari se Indonesia untuk menangkap kedua buronan ini, karena yang bersangkutan sudah tidak ada di Pamekasan,” katanya.

Advertisement

Menurut kabar yang diterima tim penyidik Kejari Pamekasan, kata Safi Hadari, satu dari sua tersangka pelaku dugaan kasus korupsi PLMD itu telah lari ke China, yakni Herman Wahyudi.

“Yang bersangkutan ini merupakan mantan suami Roosnawati yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan telah divonis bersalah,” tutur Safi Hadari.

Sementara tersangka Herman Cahyono tidak diketahui kebedaraannya, namun sejak kasusnya diusut oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Kabupaten Pamekasan.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi PLMD Pamekasan senilai Rp 8,2 miliar ini terjadi sepanjang tahun 2005 hingga 2008 lalu dengan nilai total Rp 8,2 miliar. Ada sebanyak 13 orang yang ditetapkan tim penyidik Kejari Pamekasan sebagai tersangka dalam kasus sambungan listrik perdesaan di Pamekasan tersebut.

Dari jumlah itu sebanyak 11 orang telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan dan 10 diantaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menangani kasus itu.

Kasus PLMD di Pamekasan ini melibatkan rekanan pelaksanan proyek dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan, seperti mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Domiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Daud Sumantri dan Kepala Badan Lingkungan Hidup, A Minol Muljadi.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif