News
Rabu, 25 Juli 2012 - 18:47 WIB

Dua Pejudi Capjiki Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Dua orang yang tepergok tengah bermain judi capjikia dibekuk jajaran Polsek Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap petugas di Jl Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (19/7) siang.

Dua pejudi masing-masing bernama Ma’aruf Nurdin, 26, warga Kampung Yosodipuran RT 003/RW 002, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon dan Joko Riyanto alias Joko, 38, warga Kampung Semanggi RT 004/ RW 007, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Kedua orang itu ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian nomor jenis Capjikia. “Kami mendapatkan informasi perjudian dari masyarakat. Terus kami tindak lanjuti dengan mendatangi pelaku yang asyik bermain judi,” papar Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Suparman, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Teguh Sujadi, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (25/7/2012).

Advertisement

Menurut Suparman, modus dua orang dalam melakukan transaksi judi capjikia melalui SMS. Angka tersebut diunduh dari internet setiap dua jam sekali.

“Dari tangan tersangka, kami menyita satu buah HP Nokia 5130 warna hitam merah, uang tunai Rp58.000 dan satu lembar rekapan nomor capjiki.
Dalam kesempatan itu, salah satu pelaku, Joko, mengaku baru kali pertama melakukan perjudian capjikia. “Saya mengajak Ma’ruf sebagai lawan dalam perjudian. Uang taruhan Rp5.000 sampai Rp7.000,” kata Joko.

Lebih lanjut, Suparman menegaskan dua tersangka judi dijerat sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Advertisement

Selain menangkap dua pejudi, petugas juga menggaruk 20 pengamen, enam pengemis. Puluhan orang itu dibekuk dalam razia penyakit masyarakat (pekat) selama empat hari. “Mereka sebagian dibina, sisanya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Suparman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif