News
Kamis, 27 Oktober 2011 - 22:41 WIB

Dua mantan Sekwan Grobogan ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)--Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sutanto dan mantan Sekwan Sunarto yang sekarang anggota DPRD Grobogan, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Kamis sore (27/10/2011).

Keduanya ditahan dengan status tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007 dan 2008, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.

Advertisement

“Penahanan ini mendasarkan pasal 21 KUHP dimana kami berhak melakukan penahanan karena, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH, Kamis sore (27/10) di ruang kerjanya.

Ditanya mengenai tersangka lainnya, yaitu Agus Supriyanto mantan Kabag Umum Setwan yang sekarang menjabat Sekwan Grobogan, Kajari mengatakan, belum dilakukan penahanan karena menunggu proses persidangan.

“Selain itu karena kondisi kesehatan tersangka yang sakit stroke dan keterbatasan personil jaksa d Kejari Purwodadi saat ini,” ujar Kajari.

Advertisement

Kasus korupsi ini dari hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, menurut Kajari, selama tiga tahun anggaran ditemukan kerugian negara dengan rincian, tahun 2006 kerugian negara sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan tahun 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar.

Penyelewengan dilakukan antara lain dengan membuat pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa, yaitu tagihan dari bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dikatakan Kajari, kejaksaan juga sudah memeriksa sebanyak 24 saksi yang mengetahui kasus pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD tersebut. Saksi yang diperiksa  mantan Wakil Ketua DPRD yang sekarang menjadi anggota DPRD dari Fraksi Golkar Drs H Supomo dan Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM Nurwibowo.

Advertisement

“Kedua tersangka kita kenai pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif