News
Kamis, 24 November 2022 - 19:22 WIB

Dua Mantan Anggota DPR Diperiksa terkait Korupsi Pesawat di Garuda Indonesia

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penandatanganan pembelian pesawat Airbus antara Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kanan) dan Executive Vice President Airbus Tom Williams (kedua kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/4/2012). Pengadaan pesawat ini berujung kasus hukum di KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

Solopos.com, JAKARTA — Dua mantan anggota DPR masing-masing Atte Sugandi dan Azam Azman dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Atte Sugandi adalah anggota DPR periode 2009-2014 sementara Azam Azman duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Advertisement

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11/2022) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR.

Advertisement

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11/2022) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR.

Baca Juga: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Jadi Tersangka

Dua saksi itu masing-masing mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.

Advertisement

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Belum Keluar Bui, Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

Advertisement

Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi BUMN, Erick Thohir Dukung Langkah Kejaksaan Agung

Advertisement

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (LP).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif