News
Rabu, 29 Maret 2023 - 22:32 WIB

Dua Mahasiswi Jadi Bintang Iklan Judi Online, Ini Tampang Mereka

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ditangkap Polda Sumbar, Rabu (29/3/2023), karena diduga mempromosikan website judi daring di akun Instagram mereka. (ANTARA/Mario SN)

Solopos.com, PADANG – Dua mahasiswi di Padang, Sumatra Barat ditangkap karena menjadi bintang iklan website judi dalam jaringan (daring) atau online.

Setelah menangkap dua mahasiswi berinisial TI dan MG kini Polda Sumatra Barat memburu bos judi online tersebut.

Advertisement

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto website judi daring Robogacor itu belum diblokir untuk kepentingan penyelidikan.

“Sengaja kami biarkan dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Advertisement

“Sengaja kami biarkan dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Menurut dia, upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan.

Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kominfo.

Advertisement

Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar.

Apabila di luar provinsi, koordinasi antar-Polda dilakukan.

Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.

Advertisement

“Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti jadi masalah. Yang jelas salah satu perguruan tinggi di Sumbar,” ungkapnya.

Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif