News
Jumat, 17 Maret 2023 - 03:05 WIB

Dua Hari setelah Beraksi, Perampok Minimarket di Karawang Dibekuk

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/3). (Antara)

Solopos.com, KARAWANG — Seorang pelaku perampokan, BY, 27, hanya bisa melenggang bebas dua hari setelah beraksi di sebuah minimarket di Karawang, Jawa Barat sebelum akhirnya ditangkap polisi, Kamis (16/3/2023).

Jejak BY terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di minimarket tersebut.

Advertisement

BY ditembak di bagian kaki karena melawan dengan senjata tajam saat disergap polisi.

Ketika beraksi Selasa (14/3/2023), BY sempat menyekap karyawan minimarket di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

Ketika beraksi Selasa (14/3/2023), BY sempat menyekap karyawan minimarket di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/3/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan, pelaku BY merampok sebuah minimarket di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Selasa malam.

Advertisement

Kapolres mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memasuki minimarket saat dalam kondisi sepi.

Ia menodongkan senjata tajam ke leher salah satu pegawai minimarket.

Pelaku lalu menggiring pegawai minimarket itu dan menginstruksikan satu pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang minimarket tersebut.

Advertisement

Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil dua unit telepon seluler milik pegawai serta menguras uang di laci minimarket itu lalu kabur.

Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.

Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

Advertisement

Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.

“Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif