News
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 00:35 WIB

Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap KPK di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto: Dok

Advertisement

JAKARTA — Dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2018), di Semarang akhirnya resmi dijadikan tersangka.

“Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat dan sudah mengeluarkan Sprindik, jadi sudah tersangka HK, KJM, dan SD,” kata jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Johan lalu memaparkan pasal yang dituduhkan. “KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13,” paparnya.

Advertisement

Selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Rencananya ketiganya akan ditahan oleh KPK.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

Advertisement

“Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan. JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Kata Kunci : Adhock Ditangkap Hakim KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif