News
Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:01 WIB

Dua Calo SIM yang Beroperasi di Polrestabes Medan Ditangkap

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) JS yang ditangkap Polrestabes Medan. (ANTARA FOTO/HO-Polrestabes Medan)

Solopos.com, MEDAN — Dua orang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap petugas Polrestabes Medan. Kepada para korbannya, kedua orang itu mengaku bisa membuatkan SIM dengan menyerahkan sejumlah uang.

Kedua calo SIM yang ditangkap polisi yakni SD, 49, warga Jalan Cokro Aminoto, Medan, dan JS, 36, warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara.

Advertisement

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, mengatakan kedua calo SIM itu diringkus di halaman parkir Gelanggang Remjaa Jalan Arif Lubis samping kantor Satlantas Polrestbes Medan, Selasa (18/10/2022).

“Kasus penangkapan pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan,” kata dia, Rabu (19/10/2022).

Advertisement

“Kasus penangkapan pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo SIM itu telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan,” kata dia, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun & Dicabut Hak Politiknya

Kedua calo SIM yang meresahkan itu ditangkap langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar yang berpura-pura menjadi sebagai pemohon SIM. Kasatlantas kemudian meminta tolong kepada kedua orang itu.

Advertisement

Dari tangan kedua calo SIM itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang di dalamnya berisi chat atau komunikasi kepada para pemohon SIM.

Setelah diselidiki, kata dia, ternyata benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM. Namun, ternyata uang-uang dari pemohon dilarikan oleh pelaku itu.

Baca Juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Center Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Advertisement

“Selanjutnya terhadap calo SIM yang diringkus dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk pendalaman,” katanya.

Riama menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka dilanjutkan pembuatan laporan polisi untuk proses lanjut.

“Apabila tidak ditemukan alat bukti, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo SIM itu tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif