News
Senin, 3 April 2017 - 20:30 WIB

Drama Kericuhan "Tak Berujung" di Sidang Paripurna DPD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi (tengah) menyampaikan pendapat saat Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Sidang Paripurna DPD sempat diwarnai drama kericuhan.

Solopos.com, JAKARTA — Seperti diperkirakan sebelumnya, rapat paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berlangsung ricuh, Senin (3/4/2017).

Advertisement

Gelagat akan terjadi pertikaian pendapat yang tajam telah terlihat sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya Rabu (29/3/2017) lalu. Dalam putusan itu gugatan para penggugat dapat diterima MA dan diputuskan bahwa masa jabatan pimpinan tetap lima tahun, bukan 2,5 tahun sebagaimana disepakati dalam Tata Tertib (Tatib) DPD.

Dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) semalam pun juga terjadi pembelahan kelompok antara senator yang menerima putasan MA dan mereka yang menolaknya. Dari sini “drama satu babak” para wakil daerah tersebut sudah bisa diperkirakan akan terjadi.

Berawal dari rapat yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, terpaksa diundur sekitar satu jam menjadi pukul 14.10 WIB. Sidang pun dimulai saat peserta yang datang juga baru separuh dan kemudian terus bertambah karena masih adanya lobi-lobi di antara mereka.

Advertisement

Namun ketika sidang paripurna baru akan dibuka, kisruh antarsesama anggota dimulai seperti sebuah drama. Kisruh berawal dari perdebatan siapa yang seharusnya memimpin rapat. Meski di meja pimpinan sudah ada dua Wakil Ketua DPD yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas, taspi Susana riuh masih terlihat. Sidang pun sesuai aturan segera dibuka.

Akan tetapi, ketika akan mengetuk palu sebagai pertanda rapat paripurna dimulai, tiba-tiba saja suara bersahut-sahutan dari peserta sidang bermunculan. Isu utama soal keabsahan Farouq dan Hemas memimpin sidang. Alasannya, sesuai Tatib DPD yang diberlakukan Januari 2016, masa jabatan mereka telah habis per 1 April.

Suara lain pun tidak kalah kerasnya mengadang dengan menyatakan bahwa kedua pimpinan masih sah. Karena tidak adanya titik temu, anggota DPD dari propinsi Jawa Timur Ahmad Narwardi langsung naik ke podium. Surat berisi Tatib yang berlaku sejak Januari 2016 dan ditandatangani oleh Hemas dan Farouk pun dibacakan.

Advertisement

Pembacaan Tatib itu tidak membuat suasana tenang, namun justru memicu rebutan menguasai podium untuk berbicara. Aksi saling dorong yang kian memanaskan suasana persidangan tak dapat dihindari. Sebagian berteriak histeris dan dibalas dengan teriakan yang tidak kalah kencangnya.

Sebagian anggota DPD beserta tenaga keamanan (Pamdal) terpaksa ikut memisahkan anggota yang terlibat kisruh. Anggota DPD dari Sulawesi Utara Beny Ramdani, anggota DPD asal NTT Adrianus Garu, dan anggota DPD asal Jawa Timur Narwardi terlihat mengelilingi Hemas dan Farouk untuk bernegosiasi.

Entah sampai kapan kisruh tersebut akan berlangsung, yang jelas agenda yang dikeluarkan Setjen menyebutkan paripurna hari ini hanya mendengarkan putusan MA terkait uji materi terhadap Tatib DPD. Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, memastikan tidak akan ada pemilihan ketua baru dalam agenda yang dikeluarkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif