Adib Muttaqin Asfar | Solopos.com
Solopos.com, SOLO–Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP kembali memantik keresahan. Banyak pasal yang membuat warga sipil, pers, aktivis, hingga peneliti mudah dipidanakan, tetapi draf RUU itu masih tertutup rapat.