News
Senin, 20 Juni 2022 - 12:03 WIB

Draf RUU KUHP dan Ancaman Sesaknya Penjara

“Di Indonesia ini sudah overcrowding di penjara dan lapas. Dan jika semua orang dimasukkan satu per satu ke dalam penjara, mau gimana?"

  Adib Muttaqin Asfar   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Para peserta aksi demonstrasi di Kota Madiun memegang poster dengan beragam tulisan di bunderan Serayu, Kota Madiun, Kamis (26/9/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, SOLO–Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP kembali memantik keresahan. Banyak pasal yang membuat warga sipil, pers, aktivis, hingga peneliti mudah dipidanakan, tetapi draf RUU itu masih tertutup rapat.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif