News
Rabu, 6 Desember 2023 - 10:00 WIB

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur Dipilih Presiden, Tidak Ada Pilkada

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung tim sepak bola Persija menyanyikan yel-yel dan menyalakan api suar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Ribuan pendukung berjuluk Jakmania terseut berkumpul untuk merayakan hari ulang tahun tim sepak bola Persija Jakarta yang ke-95 tahun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. 

Dilansir Bisnis.com, RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). 

Advertisement

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu. Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit. 

Advertisement

Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit. 

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, lanjutnya, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada. 

Advertisement

Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD. 

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” katanya. 

Tak hanya itu, dia mengatakan masih banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat berada di Jakarta. Sementara itu, ibu kota akan pindah ke Kalimantan. 

Advertisement

“Sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat,” ucap Awiek.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tidak Ada Pilkada”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif