News
Kamis, 5 April 2018 - 22:30 WIB

dr Terawan Pernah Disidang MKEK IDI pada 2015, Hasilnya Tak Ada Masalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Mendengar pemberitaan mengenai dirinya yang direkomendasikan untuk dipecat sementara waktu (selama 12 bulan) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dr Terawan mengaku sedih.</p><p>"Jujur, saya sedih mendengar ini [pemberitaan pemecatan dirinya]," ungkap Terawan, di Aula Utama RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).</p><p>Bahkan dokter lulusan Universtas Gajah Mada Yogyakarta tersebut mengakui belum menerima surat mengenai pemecatan dirinya. "Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" ungkapnya lebih lanjut.</p><p>Terawan juga menegaskan bahwa metode terapi cuci otak temuannya tersebut sudah terbukti secara ilmiah. Pasalnya, metode tersebut sudah dia sampaikan dalam disertasi ketika dia mengejar gelar doktoral di Universitan Hasanuddin, Makassar, bersama lima orang dokter lainnya.</p><p>"Metode ini [terapi cuci otak] juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Jadi kalau itu [terapi cuci otak] diuji secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi, dan disertasi itu dilakukan di sebuah universitas yang cukup terpandang. Menurut saya adalah hal yang harus dihargai," jelasnya lebih lanjut.</p><p>Terawan juga mengklarifikasi tudingan bahwa dia mangkir ketika dipanggil MKEK dalam persidangan. Dokter TNI berpangkat mayor jenderal ini menjelaskan saat itu posisi dirinya merangkap sebagai tim dokter kepresidenan. Karena itu, jadwalnya bentrok dengan kunjungan luar negeri Presiden. "Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden," jelasnya.</p><p>Metode terapi cuci otak yang dilakukan oleh Terawan sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi Digital Substraction Angiogram (DSA). Jadi, sebelum melakukan DSA, maka pasien akan diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan, <span>untuk mengidentifikasi letak terjadinya penyumbatan darah</span>.</p><p>Setelah diketahui titik penyumbatan darahnya, proses DSA dijalankan pasien sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien penyakit jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukanlah cairan (temuan dokter Terawan) ke bagian titik penyumbatan tersebut.</p><p>Hal itu yang sempat membuatnya disidang oleh MKEK IDI pada 2015. Namun, menurutnya pada hasil putusan dalam sidang mengenai metode perawatan DSA yang dia lakukan itu sudah tidak dipermasalahkan. "Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," tutupnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif