News
Sabtu, 20 Februari 2010 - 12:14 WIB

DPRD minta imigram gelap segera dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang— Keberadaan imigran gelap dinilai merugikan pemerintah daerah dan negara, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan Ham agar segera mendeportasi imigran gelap yang berada di daerah ini.

Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD NTT, Kornelis Soi di Kupang, Sabtu (20/2). “Para imigran gelap yang masih berada di daerah ini harus segera di deportasi,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, keberadaan imigran gelap di daerah cukup merugikan daerah dan negara, karena pemerintah harus membiayai kebutuhan hidup mereka.

“Masih banyak masalah di daerah ini yang harus diselesaikan, tidak hanya mengurus para imigran itu,” katanya.

Namun, ia meminta agar para imigran tersebut diperlakukan dengan baik, sehingga tidak mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara asal imigran tersebut.

Advertisement

Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan koordinasidengan pemerintah pusat untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan konsul negara asal imigran untuk mendeportasi mereka.

NTT, menurut dia, bukan menjadi daerah tujuan dari para imigran tersebut, sehingga ketika mereka ditangkap, mereka akan terus mencoba melarikan diri. “Tujuan mereka adalah Australia, bukan NTT, makanya muncul kasus imigran kabur,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini masih menampung sebanyak 41 dari 55 imigran gelap asal Afganistan dan Turki yang menolak dipindahkan ke Kupang untuk dideportasi ke negara asalnya.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif