News
Sabtu, 3 Juli 2021 - 01:40 WIB

DPR Yakin PPKM Darurat Tak Ganggu Target Parlemen

Oktaviano D.b. Hana  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi - Display televisi di ruang sidang menunjukkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah memimpin Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (11/6/2019). (Bisnis-John Andhi Oktaveri)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa target kegiatan yang telah dicanangkan parlemen tidak akan terganggu dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dengan status darurat. Mungkinkan PPKM Darurat itu tak akan mengganggu target DPR?

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini meliputi 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Advertisement

Baca Juga: Ganti Paul Pogba Singkirkan Botol Bir di Euro 2020

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25% maksimal pegawai atau staf dapat bekerja secara work from office (WFO) dan 75% work from home (WFH).

Sufmi menegaskan wilayah kerja DPR termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Dengan demikian, aktivitas rapat-rapat anggota dewan hingga pegawai yang bekerja di DPR mengikuti aturan WFO dan WFH tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

Kombinasi WFO & WFH

“Tetapi, secara daring kegiatan-kegiatan yang menjadi target bisa tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Memang ada beberapa kegiatan yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan pimpinan DPR mengombinasi antara WFO dengan WFH,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi DPR, Kamis (1/7/2021).

Adapun, dalam pembatasan kegiatan pada PPKM Darurat ini, pemerintah tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta. Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif