News
Senin, 26 Agustus 2019 - 16:00 WIB

DPR Tak Diajak Bicara, Fahri Hamzah Protes Pemindahan Ibu Kota

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan keputusan sepihak pemerintah terkait pemindahan ibu kota tanpa mengajak diskusi MPR dan DPR. Alasannya, untuk melaksanakan pemindahan ibu kota, ada sekitar delapan undang-undang yang harus diubah.

“Saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar Presiden Jokowi sehingga beliau tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi dan lazim yang ada tahapannya,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Advertisement

Menurut Fahri Hamzah, lazimnya sebelum memutuskan pemindahan ibu kota pemerintah harus berbicara tentang perubahan-perubahan berbagai ketentuan lama. Terkait perubahan aturan itu, harus dicek apakah yang harus diubah adalah UUD 1945 atau UU.

Menurut dia, jika yang harus diubah adalah UUD 1945, maka pemerintah harus membawa proses itu ke MPR untuk menggelar Sidang Istimewa. Sedangkan jika yang harus diubah adalah UU, pemerintah harus menyelesaikan naskah akademiknya terlebih dahulu.

“Lalu melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru bicara dengan DPR yaitu Komisi II DPR yaitu UU itu harus diubah. Karena UU yang harus diubah untuk perpindahan ibu kota, lebih dari delapan dalam kajian sementara yang saya temukan,” ujarnya.

Advertisement

Dia mencontohkan dalam sebuah UU, ada yang menyebutkan kedudukan sebuah lembaga ada di ibu kota dan ada yang menyebut berkedudukan di Jakarta. Karena itu, kalau ibu kota dipindah maka harus ada perubahan UU.

Fahri menyesalkan orang-orang di sekitar Presiden Jokowi yang tidak memberikan masukan yang tepat. Karena seharusnya, katanya, pemindahan ibu kota harus diawali dengan membuat UU dan membuat kajian serta naskah akademik dahulu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan lokasi Ibu Kota Baru Negara Republik Indonesia adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) siang.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif