News
Kamis, 19 September 2013 - 16:55 WIB

DPR Soroti Kasus Wilfrida, TKI Yang Terancam Dihukum Mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA-– Wakil Ketua DPR RI fraksi PDIP, Pramono Anung bertemu dengan anggota DPR RI Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka dan para aktivis pendukung Wilfrida Soik seorang TKI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan bahwa migrant care dan change.org telah membuat petisi dukungan pembebasan untuk Wilfrida yang sudah mencapai hampir 10 ribu orang pendukung. Penyerahan petisi Wilfrida kepada DPR RI ini adalah agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Advertisement

“Petisi ini memang dilakukan untuk membendung dukungan terhadap Wilfrida. Tidak hanya Warga Negara Indonesia saja yang mendukung petisi ini, tapi juga dari Warga Negara Malaysia dan beberapa Warga Negara lain,” ujar Anis ketika melakukan pertemuan dengan salah seorang Pimpinan DPR,di Jakarta, Kamis (19/9).

Usman Hamid ketua gerakan change.org mengungkapkan bahwa petisi ini sudah dikirim ke Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Pengadilan Negeri Malaysia untuk memperjuangkan Wilfrida dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Malaysia.

Advertisement

Usman Hamid ketua gerakan change.org mengungkapkan bahwa petisi ini sudah dikirim ke Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Pengadilan Negeri Malaysia untuk memperjuangkan Wilfrida dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Malaysia.

“Kami berharap agar DPR dapat mengirimkan delegasi ke Malaysia untuk mengupayakan pengampunan atau pembebasan Wilfrisa dari kemungkinan vonis mati dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan,” ucap Usman ketika menyerahkan surat petisi di gedung DPR RI, Kamis (19/9).

Rieke Dyah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi IX menjelaskan ada banyak WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia yaitu sekitar 185 orang dan mayoritas dari mereka adalah TKI.

Advertisement

“Saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI berharap agar DPR dapat ambil bagian dalam perjuangan kasus ini,” paparnya.

Selain para aktivis, sejumlah tokoh-tokoh agama juga mendukung kampanye pembebasan Wilfrida dari hukuman mati. Mereka antara lain adalah Romo Benny Susetyo (KWI), Andar Nubowo (PP Muhammadiyah) dan KH. Maman Imanulhaq (NU).

Wilfrida merupakan buruh migran Indonesia yang diduga menjadi salah satu korban perdagangan manusia. Pada saat diberangkatkan usianya baru 17 tahun, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Advertisement

Pada 7 Desember 2010 dia ditangkap polisi daerah Pasir Mas, Kelantan, Malaysia karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya yaitu seorang perempuan tua bernama Yeap Seok Pen.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasa 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Pramono, Wakil Ketua DPR RI mengatakan akan menyampaikan petisi ini kepada pemerintah dan  akan mengirim petisi ini kepada Parlemen Malaysia untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menanggulangi kasus TKI.

Advertisement

DPR juga akan menulis surat kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar lebih fokus dalam menangani permasalahan dan perlindungan TKI di luar negeri.

“Saya akan membawa masalah ini ke rapat pimpinan (rapim) DPR RI. Jika dimungkinkan saya akan berdiskusi dengan ketua DPR agar bisa membuat surat resmi kepada Presiden,” kata Pramono ketika menerima petisi dari para aktivis pendukung pembebasan Wilfrida dari hukuman mati.

Pramono menegaskan bahwa meskipun Indonesia tidak dapat mencampuri urusan internal hukum di Malaysia, tapi DPR akan berupaya menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pengadilan Malaysia untuk meringankan hukuman Wilfrida.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif