News
Senin, 28 Juni 2021 - 01:30 WIB

DPR: Kebijakan Pajak Karbon Masih Butuh Kajian

Muhammad Ridwan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menekan emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan DPR menegaskan kebijakan penetapan pajak karbon masih memerlukan kajian mendalam sebelum diimplementasikan pada masa pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Slamet berpendapat kebijakan pajak karbon tersebut pada dasarnya akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan itu tidak hanya dilihat dari aspek sebagai sumber penerimaan semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.

Advertisement

Baca Juga: Kemendikbud Klaim 78,3% SD Sudah Tatap Muka Terbatas

"Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).

Dia menilai, apabila pemerintah murni alasan lingkungan, seharusnya kebijakan itu telah dari dulu diterapkan. Sebab, lingkungan hidup tidak sepadan dengan nilai materi lainya.

Advertisement

"Hasil pajaknya harus dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Kalau ini kan kesannya pemerintah sudah tidak punya uang, sehingga terus membebani rakyatnya dengan pajak," jelasnya.

Harus Diterapkan

Slamet menambahkan, pajak karbon memang nantinya tetap harus diterapkan, sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu (timing) yang tepat. Pemerintah perlu memilih waktu dan momentum yang tepat sebelum menerapkannya.

"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan, sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," pungkasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Kata Kunci : DPR Pajak Karbon
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif