Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI bersama pemerintah bakal membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilu pada pekan depan.
“Sampai hari ini belum dibahas secara khusus di Komisi II DPR terkait Perppu. Mudah-mudahan pekan depan sudah mulai bisa dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Yanuar di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dia menilai sebaiknya dalam pembicaraan terkait Perppu Pemilu harus mendengarkan pendapat para penyelenggara pemilu karena yang menguasai teknis kondisi di lapangan.
Yanuar mengatakan sejak dibentuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemekaran provinsi di Papua, diperlukan penyesuaian daerah pemilihan khususnya untuk tingkat DPR RI dan DPD.
Yanuar mengatakan sejak dibentuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemekaran provinsi di Papua, diperlukan penyesuaian daerah pemilihan khususnya untuk tingkat DPR RI dan DPD.
Baca Juga: Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Terkait Daerah Otonomi Baru Papua
“Penambahan daerah pemilihan ini bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar untuk Pemilu 2024. Karena itu revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.
Karena menurut dia, bisa saja substansi yang direvisi menjadi tidak terkendali sementara tahapan pemilu sudah berjalan.
Baca Juga: PKS Solo Sebut Masukan Arus Bawah Kencang Dukung Anies Baswedan Capres 2024
“Masing-masing fraksi memiliki agenda tersendiri tentang substansi apa yang harus direvisi. Bisa saja bukan sekadar daerah pemilihan, namun merambah soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden hingga terkait hal menguntungkan partai politik,” tuturnya.
Dia menilai mengeluarkan Perppu Pemilu adalah pilihan rasional yang memungkinkan revisi UU Pemilu menjadi lebih terbatas dan terkendali khususnya terkait penyesuaian daerah pemilihan.
Baca Juga: Prabowo Akui Inginkan Jokowi jadi Cawapresnya di Pilpres 2024
Namun dia meminta masyarakat menunggu apa yang diputuskan Presiden terkait isi Perppu Pemilu.