News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 12:48 WIB

DPR bisa tolak dua calon pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dua calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja ditolak oleh DPR.

“DPR akan pilih satu atau bisa menolak keduanya,” kata Priyo di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat (27/8).

Advertisement

Dia terkejut dengan tidak terpilihnya Jimly Asshidiqie sebagai calon ketua KPK yang akan menggantikan Antasari Azhar. “Busro dan Bambang ya. Pak Jimly ‘gak’ lolos ya,” kata Priyo.

Berdasarkan Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan satu di antara dua orang calon pimpinan KPK yang diajukan pemerintah. Apabila DPR mendapatkan fakta-fakta kalau keduanya tidak patut dan tidak layak untuk dipilih, maka DPR berhak untuk menolak keduanya berdasarkan hak konstusionalnya.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan satu di antara dua orang calon pimpinan KPK yang diajukan pemerintah. Apabila DPR mendapatkan fakta-fakta kalau keduanya tidak patut dan tidak layak untuk dipilih, maka DPR berhak untuk menolak keduanya berdasarkan hak konstusionalnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun mengemukakan, pihaknya akan memilih yang terbaik. “Prinsipnya, Komisi III akan memilih yang terbaik,” ujar Gayus.

Ia menambahkan, dalam memilih dan menentukan ketua KPK, Komisi III akan memperhatikan semua masukan atau laporan dari masyarakat tentang calon.

Advertisement

Bila dalam laporan masyarakat tersebut ada data-data yang valid bahwa salah seorang calon atau keduanya memiliki masalah, Komisi III akan mengugurkan.

“Memang dalam UU KPK 30/2002 tentang KPK, DPR wajib memilih calon Ketua KPK, tapi bisa kata wajib itu gugur bila ada masalah dengan calon. Artinya, bisa memilih satu atau menolak kedua calon,” kata Gayus.

Ketika ditanya pendapatnya tentang kedua nama tersebut, Gayus tak mau berkomentar.
“Biarkan saja Komisi III DPR yang menilai. Saya tidak bisa memberikan pendapat tentang kedua calon,” kata Gayus.

Advertisement

Pansel KPK memilih nama Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto sebagai dua kandidat yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat.

“Keputusan diambil secara aklamasi,” kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar.

Menurut dia, keputusan yang telah diserahkan ke Presiden itu ditandatangani oleh seluruh anggota Pansel sebanyak 13 orang. Keputusan ini diambil pansel tanpa adanya intervensi tertentu dari pihak lain ataupun dari pemerintah.

Advertisement

“Betul-betul 100 persen murni hasil dari pansel dan tidak ada intervensi,” kata Menteri Hukum dan HAM itu.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif