News
Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:50 WIB

DPR Aceh Wacanakan Bikin Peraturan Daerah Melegalkan Ganja untuk Medis

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja untuk kepentingan medis. (Antaranews.com)

Solopos.com, ACEH — Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan regulasi. Tentunya karena kami berbicara Aceh adalah qanun,” kata Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Falevi, sapaan akrabnya, mengatakan Kementerian Kesehatan baru-baru ini telah mengeluarkan surat No.16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

Advertisement

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

“Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan memiliki [tanaman ganja] kualitas terbaik. Tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan regulasi,” ujarnya.

Baca Juga : Buru Pengedar Narkoba, Polisi DIY Malah Temukan Ladang Ganja 7 Hektare di Aceh

Advertisement

Karena itu, ungkapnya, perlu mengatur mekanisme dan tata cara terkait apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Nantinya, ujarnya, tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

“Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD [pendapatan asli daerah] Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” tutur dia.

Falevi menuturkan pihaknya bersama unsur lain terus menganalisis secara detail positif dan negatif penerapan qanun tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA segera memanggil tenaga ahli untuk mengkaji regulasi.

Advertisement

Selain regulasi, DPRA akan melibatkan berbagai unsur, termasuk orang kesehatan dan tim riset. Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga : Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Modus Simpan Ganja di Kotak Biskuit

Hanya saja, bagaimana itu dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara. “Di sini hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif