News
Selasa, 7 Oktober 2014 - 14:55 WIB

DPR 2014-2019 : Sprindik Hoax Beredar, Ini Tanggapan Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR, Setya Novanto, menanggapi santai beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Sebelumnya kalangan wartawan menerima kiriman dokumen berupa surat perintah penyidikan terkait status hukum Bendahara Umum Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON XVII di Riau.

Advertisement

“Tak ada, tak ada masalah, itu godaan-godaan saja. Saya yakin tidak terlibat dalam kasus hukum apapun. Kita pokoknya terima kasih atas masukan dan koreksinya. Yang mau kritik kita nggak ada masalah, ” ujar Setya Novanto ketika mengunjungi ruang pressroom di Gedung DPR, Selasa (7/10/2014).

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak berniat melaporkan oknum yang sengaja menyebarkan sprindik palsu itu. Malah dia mendoakan mudah-mudahan orang yang menyebarkan fitnah itu diampuni Tuhan dan dirinya tidak akan mengajukan gugatan.

Sebelumnya, sempat beredar di kalangan wartawan Sprindik kasus penerimaan hadiah atau janji dalam penyelenggaraan dan perencanaan PON XVII di Riau dengan tersangka Setya Novanto. Namun, KPK sudah membantah kebenaran sprindik itu.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahkan menyebut sprindik itu hoax. Dalam surat itu disebutkan bahwa KPK memerintahkan empat penyidik yang bertugas menyidik kasus ini antara lain Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah.

Sprindik yang diduga milik KPK itu, dikeluarkan di Jakarta pada 25 September 2014 dan ditandatangan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang sendiri telah membantah bahwa dirinya menandatangani surat itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif