News
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:25 WIB

DPD Bentuk Pansus Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 itu disepakati oleh dalam sidang paripurna DPD RI ke-9 masa sidang IV tahun sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

Advertisement

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, diikuti persetujuan para senator dan ketukan palu.

Pembentukan pansus itu merupakan usulan anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, diperlukan tindak lanjut berbagai pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 dalam posko pengaduan yang dibentuk DPD RI.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar Tamsil.

Advertisement

Posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu itu ada di setiap Kantor DPD di ibu kota provinsi. Berdasarkan data yang diterima, ada empat laporan yang masuk.

Perinciannya, dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatra Utara sebanyak satu laporan, dan Maluku sebanyak satu laporan. Laporan tersebut sudah dilanjutkan ke Bawaslu.

Meski demikian, pimpinan DPD meminta mepada Komite I untuk turut menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Belum Jelas, DPD Resmi Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif