News
Jumat, 3 Maret 2023 - 19:19 WIB

Dosen Unisula M Taufiq Nilai Hakim PN Jakpus Layak Diperiksa, Ini Alasannya

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dosen Unisula Semarang, Muhammad Taufiq (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Dosen Fakultas Hukum Unisula Semarang, Muhammad Taufiq, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus penundaan Pemilu 2024 layak diperiksa Komisi Yudisial.

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat majelis hakim kasus tersebut diperiksa.

Advertisement

Alasan pertama, majelis hakim bertentangan dengan asas kompetensi absolut.

Muhammad Taufiq mengatakan, persoalan pemilu bukan wilayah peradilan umum sehingga seharusnya hakim menolak mengadili perkara tersebut karena bukan kompetensinya.

Advertisement

Muhammad Taufiq mengatakan, persoalan pemilu bukan wilayah peradilan umum sehingga seharusnya hakim menolak mengadili perkara tersebut karena bukan kompetensinya.

Kedua, menyalahi etika profesionalisme hakim. Taufik menilai hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara Partai Prima tidak mengerti bahwa persoalan tersebut seharusnya ditangani pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Mosok pengadilan umum mengadili putusan tata usaha negara. Belajar dong, itu bukan wilayahnya, itu bukan domainnya. Mestinya, kalau melanggar kompetensi absolut, kalau dia tahu dan berpengatahuan, mestinya gugatan itu tidak diterima,” ujar M. Taufiq yang juga Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian itu kepada Solopos.com, Jumat (3/3/2023).

Advertisement

Menurut Taufiq, hakim tersebut mempunyai rekam jejak pernah mengadili perkara pembunuhan dengan vonis ringan yakni lima bulan penjara.

“Saya sepakat kalau ada yang mengusulkan hakim ini dipecat. Sudah kelewatan dia. Dia tidak mengerti napas politik saat ini. Kalau seperti ini nanti terjadi lagi, ini hanya akan menambah catatan panjang tentang putusan-putusan yang tidak profesional, tidak prosedural, dan melebihi kewenangannya,” ujar Taufiq.

Picu Kontroversi

Komisi Yudisial (KY) mengakui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda pemilu menimbulkan kontroversi.

Advertisement

Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Termasuk adanya aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Menurut dia, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum.

Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif