News
Senin, 28 Februari 2022 - 03:42 WIB

Dosen Cabul di Penajam Paser Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BALIKPAPAN — Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL, 45, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (26/2/2022).

Advertisement

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Rincian Kasus Bupati Penajam Paser Utara dkk.

Advertisement

Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Rincian Kasus Bupati Penajam Paser Utara dkk.

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Advertisement

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Advertisement

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, seusai pembacaan putusan AL menyatakan banding.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Saat Sedang Ngemol

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

Advertisement

“Seusai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif