News
Selasa, 17 Mei 2022 - 21:44 WIB

Dokumen UAS Oke tapi Imigrasi Indonesia Tak Bisa Intervensi Singapura

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ustaz Abdul Somad. (Instagram-@ustadzabdulsomad_official)

Solopos.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan tidak bisa mengintervensi masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura. Meskipun dokumen UAS dan rombongan lengkap atau tidak ada masalah.

Terkait alasan otoritas imigrasi Singapura menolak UAS bersama enam orang lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Singapura.

Advertisement

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Noer Saleh, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Breaking News: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara, kata dia, merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

Advertisement

Ia mengatakan pada Senin (16/5) petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura.

Ketujuh WNI tersebut berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA dan SAM. Salah satu di antaranya diketahui pendakwah asal Indonesia. Mereka tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Baca Juga: UAS Ditahan di Ruangan 1 Meter x 2 Meter sebelum Dideportasi Singapura

Advertisement

Diketahui, UAS bersama rombongan ditolak masuk oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu. Ketujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba di TPI Batam Center pukul 18.10 WIB.

UAS sendiri melalui akun media sosialnya menulis dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS ditahan di sebuah ruangan berukuran 1 meter X 2 meter selama satu jam dan bersama rombongan lainnya ditahan selama 3 jam.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif