News
Selasa, 6 Juli 2021 - 22:00 WIB

Dokter Gigi Tutup Praktik Selama PPKM Darurat

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokter memeriksa gigi pasien di Puskesmas Selogiri, Wonogiri, belum lama ini. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh dokter gigi. Isinya agar para dokter gigi tidak membuka praktik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 20 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto tersebut dibuat berdasarkan adanya PPKM Jawa Bali dan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: Tak Mau Dikalahkan Tiktok, Instagram Kini Bukan Hanya Berbagi Foto

Pada surat tersebut tertulis imbauan pertama agar sementara sepanjang PPKM Darurat seluruh dokter gigi anggota PDGI tidak membuka praktik dokter gigi.

Kedua, bagi dokter gigi yang tetap membuka praktik, hanya untuk melayani kasus darurat dan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3.

Advertisement

Ketiga, dianjurkan pula untuk memberikan pelayanan kepada pasien melalui teledentristry, seperti pelayanan kesehatan lainnya menggunakan telemedicine.

Konsultasi Platform Telemedicine

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan tenaga medis agar berkonsultasi dengan dokter secara daring melalui platform telemedicine. Kemenkes bekerja sama dengan 11 platform telemedicine.

Adapun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan ini sementara masih hanya tersedia di Jakarta. Harapannya, dengan ada layanan tersebut masyarakat tak perlu berkunjung ke rumah sakit, yang saat ini sedang penuh pasien Covid-19 dan terpapar viral load Covid-19 tinggi.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif